Pemberdayaan Masyarakat "Remaja Kreatif Bebas NAPZA"

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS DESA AJUNG
Dipublikasi pada 13 August 2024

Deskripsi

Kegiatan ini dilaksanakan atas prakarsa P3N Desa Ajung, Bapak Muhammad Hasan Basri bekerjasama dengan LKBHI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam) UIN KHAS Jember. Kegiatan bertajuk "Pemberdayaan Masyarakat Remaja Kreatif Bebas NAPZA" ini bertujuan mengedukasi remaja agar terus tumbuh kreatif, mengisi masa remaja dengan beragam kesibukan yang positif untuk membangun citra diri yang baik.  Substansi kegiatan disampaikan oleh tim dari LKBHI yakni, Rina Riyanti, Zainal Abidin, dan Husnul Hotimah.

Narasumber menyampaikan bahwasanya saat ini Indonesia tidak lagi menjadi wilayah transit peredaran narkoba, namun telah meningkat statusnya menjadi WILAYAH TUJUAN eksportir narkoba. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah, target konsumen narkoba adalah remaja. Tentu hal ini menjadi bencana bagi pembangunan Indonesia yang mencitakan Indonesia Emas Tahun 2045, dimana aktor utamanya adalah remaja saat ini yang akan menjadi penduduk produktif di tahun 2045. Apabila generasi remaja saat ini dirusak oleh narkoba, maka cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045 akan menjadi Malapetaka demografi dan berubah menjadi INDONESIA CEMAS 2045.

Beberapa pasak hukum yang disampaikan narasumber kepada remaja PIK-R A-JAY adalah sebagai berikut,

Selain itu akan ada perkembangan UU narkotika yang mencanangkan 15 zat yang dikategorikan sebagai narkotika, di antaranya adalah kecubung dan tembakau gorila.

  • Pasal 112 Menyimpan menguasai menggunakan, di bawah 5 gram ringan hukuman 4 tahun. Di atas 5 gram berat hukuman seumur hidup
  • Pasal 114 pengedar diberi hukuman mati 
  • Pasal 127 Penyalahgunaan, hanya korban yg menggunakan, dapat dihukum 4 tahun penjara atau cukup rehabilitasi
  • Sesi Kegiatan Pendidikan

    Instansi Pembina Kegiatan

    Sasaran Kegiatan