Musyawarah Gampong Khusus ( MUSGAMSUS ) terkait Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati

Kuta Alam
Dipublikasi pada 22 August 2024

Deskripsi

Musyawarah Gampong Khusus ( MUSGAMSUS ) terkait Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Tahun Anggaran 2024, hai Jum'at Tanggal 23/08/2024 bertempat di Aula Kantor Keuchik.

Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan. Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan