MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA SUKAWANA TAHUN 2025

KPKBSUKAWANA
Dipublikasi pada 20 May 2025

Deskripsi

ada Hari Rabu 21 Mei 2025 Pemerintah Desa Sukawana Melaksanakan kegiatan Musdesus tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih  yang bertempat di Gedung Aula Kantor Desa Yang di mulai Pukul 09.00 Wita Sampai Selesai Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari  Camat Kintamani ketut Erry Soena Putra,. TA PMD Kabupaten Bangli, Kepala Desa Sukawana beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangli.

I Wayan Mister selaku Kepala Desa Sukawana dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Sukawana di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukawana nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukawana.

Bp.ketut Erry Soena Putra selaku Camat Kintamani menyampaikan  memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cening sabagai berikut :

NOKETERANGAN
1Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih sUKAWANA
2Alamat Koperasi : Kantor Desa
3Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
4Wilayah Keanggotaan : Desa Sukawana
5Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
6Usaha Koperasi :  simpan pinjam, Sembako,Apotek Desa,Klinik Desa,Cold Storage,Logistik,Potensial Desa
7Simpanan Pokok : Rp.100.000/orang
8Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang

 

Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut : 

NONAMAJABATAN
1I Wayan SuartaKetua
2Kadek Tantri AsihWakil Ketua Bidang Usaha
3Ni Putu Dewina Putri DewinaWakil ketua Bidang Anggota
4Ni Komang AnggreniSekretaris
5Ni Komang SerianiBendahara

Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :

NONAMAJABATAN
1I Wayan MisterKetua
2Ni Putu NingsihAnggota
3I Nyoman Gita ParmaAnggota

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan