MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) TENTANG KPM BLT-DESA SUKA KARYA TAHUN ANGGARAN 2025
Deskripsi
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 di Aula Kantor Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue telah dilakukan Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Karya, sejumlah pihak penting hadir untuk membahas regulasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD Desa Suka Karya, ISMALDI ZAIN, S.I.Kom Pejabat Kepala Desa Suka Karya, Tgk. MAHLIL, S.Pd Imam Chik Desa Suka Karya, YOPIE TAUFIK LUBIS Koordinator Kecamatan, Aparatur Desa, Para Kepala Dusun, serta Ketua RT Sedesa Suka Karya.

ISMALDI ZAIN, S.I.Kom PJ Kepala Desa Suka Karya dalam arahannya memberikan bimbingan terkait tata cara dan mekanisme penetapan KPM BLT. Beliau menekankan bahwa proses seleksi harus dilakukan dengan cermat dan berlandaskan data yang akurat. Selain itu, beliau juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar dana BLT dapat disalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, YOPIE TAUFIK LUBIS Koordinator Kecamatan memaparkan regulasi terbaru mengenai penetapan KPM BLT untuk tahun anggaran 2025. Beliau menjelaskan kriteria penerima manfaat, prosedur pengajuan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi program BLT. Paparan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik dan bertanggung jawab.