Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan
Deskripsi
Penguatan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)
Undang-undang No 174 tentang perlindungan anak
Kekerasan ada 4
1.Kekerasan Fisik
2.Kekerasan Seksual
3.Kekerasan Fsikis
4.Penelantaran
Pembentukan Pengurus PATBM
1.SK Kepala Desa
2.Ketua
3.Sekretaris
4.Bendahara
Koordinator bidang advokasi,Mediasi,Anggota
Tertib Acara
1,Kata Sambutan dari Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan
Dengan di adakannya kegiatan penyuluhan PATBM kepada Tokoh masyarakat,Tokoh Agama,Kader BKB,BKR,BKL dan PIK Remaja yang ada di Desa tanjung Rejo,maka di harapkan kepada seluruh yang hadir dapat memahami dan melaksanakannya di Rumah Tangga masing-masing dan lingkungannya.Sehingga tidak akan terjadi kekerasan kepada perempuan dan anak.
2.Kata Sambutan dari Kabid PA yang di wakili oleh Bapak Sudarno.SE
Pesan dari Ibu Kadis P2KB dan P3A Kab Deli Serdang di mintakan kepada Bapak kepala Desa agar membentuk pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dengan membuat SK.Dan diharapkan dengan adanya penyuluhan ini sumber daya manusia yang menggerakkan kelompok PATBM di daerah hingga desa di mohonkan kerja sama antara instansi pemerintah BPPPA Provinsi dan Kabupaten yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak,,Camat dan kepala Desa serta kepala Seksi kesejahteraan di kecamatan dan Desa pada tahap persiapan.dan diharapkan pelaksanaan program di beri pelatihan bagi kader PATBM sehingga dapat menjadi Fasilitator sehingga siap untuk mengelola pelaksanaan kegiatan
3.Penyampaian materi dari Narasumber Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera dan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak