Penyampaian Materi Pernikahan Dini di SMP Negri 7 Tanjung Rejo
Deskripsi
Perlu kita ketahui bahwa untuk melangsungkan suatu pernikahan seseorang harus berusia 21 Tahun, apabila di bawah 21 Tahun, maka harus mendapatkan izin dari orang tua sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 6 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Adapun bagi seseorang yang belum berumur 19 tahun bagi pria dan belum berumur 16 tahun bagi wanita tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapatklan izin dari kedua orangtuanya, kecuali ada izin dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang di minta oleh orang tua pihak pria maupun pihak wanita, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974.
dalam pernikahan usia dini dapat diminimalisir.
Setelah membahas tentang batasan umur di dalam pernikahan, kini kita beralih ke faktor pendorong pernikahan dini, Apa sajakah faktor pendorong pernikahan dini yang sering kita jumpai di lingkungan masyarakat kita?
1. Ekonomi
Beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah nikah menjadi tanggung jawab suami. Sehubungan dengan hal ini biasanya kita sering jumpai dipedasaan, orang tua tidak memikirkan usia anaknya "Apakah sudah cukup umur atau belum?" yang mereka pikirkan hanya menikahkan anaknya. Apalagi ketika yang datang melamar adalah dari keluarga kaya, dengan harapan dapat meningkatkan derajatnya.
2. Orangtua
Terkadang kekhawatiran orang tua terhadap anak gadisnya juga menjadi faktor pernikahan dini, mengapa? Karena orang tua pada umumnya ingin cepat-cepat menikahkan anak gadisnya, karena mereka tak menginginkan anak gadisnya jadi perawan tua.
3. Pendidikan
Dikarenakan rendahnya pendidikan ataupun pengetahuan orang tua, anak dan juga masyarakat, hal ini menyebabkan adanya kecenderungan untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dan tidak berpikir panjang tentang akibat dan dampak permasalahan apa yang nanti akan di hadapi.
4. Pergaulan
Terkadang pergaulan juga menjadi faktor pernikahan dini, ketika melihat fenomena yang ada mereka lebih memilih untuk menikah di usia dini, dari pada menjalin hubungan yang tidak berstatus halal.
5. Adat istiadat
Anak sejak kecil sudah di jodohkan sama orang tuanya, jadi adanya perjodohan ini bertujuan untuk mengikat kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang memang telah di inginkan dan di rencanakan, jadi pada intinya adanya perjodohan ini supaya hubungan kekeluargaan mereka tidak putus.
Setelah kita mengetahui faktor-faktor pendorong pernikahan dini, kita akan berpikir lebih jauh tentang "Apa saja dampak dari pernikahan dini?" menguntungkan kah atau malah justru merugikan?
Terdapat dua dampak dari pernikahan dini, yaitu:
1. Dampak positif
a. Mengurangi beban orang tua, karena dengan menikahkan anaknya maka semua kebutuhan anaknya akan di penuhi oleh suami, dan bahkan orang tua berharap beban ekonominya juga akan dibantu.
b. Mencegah kemaksiatan, seperti terjadinya perzinahan atau kumpul kebo di kalangan remaja, dengan menikah kan anaknya orang tua akan merasa tenang, karena perzinahan atau bahkan hamil diluar nikah di kalangan remaja tidak akan terjadi.
2. Dampak negatif
a. Dampak terhadap pasangan suami istri
Terkadang anak yang menikah di usia dini tidak bisa memenuhi atau bahkan tidak tahu sebenarnya apa saja hak dan kewajibannya sebagai suami istri itu ? nah, ketidaktahuan ini di sebabkan karena mental dan fisik yang belum matang dan belum benar-benar siap untuk menghadapi kehidupan setelah pernikahan, akibatnya masing-masing pihak ingin menang sendiri dan pertengkaran pun tidak dapat di hindari.
b. Dampak terhadap masing-masing keluarganya
Pernikahan yang dilakukan anak-anak yang masih di bawah umur, mereka masih mempunyai sifat kekanak-kanakan dimana mereka belum bisa mandiri dalam mengurusi kehidupan keluarganya. Biasanya mereka yang melakukan pernikahan dini itu masih ikut dengan orang tua, masih tinggal dengan orang tuanya sehingga mereka tidak bisa mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Ketika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka, maka orang tua masing-masing akan ikut campur dalam menyelesaikan masalah nya. Nah hal inilah yang akan mengurangi keharmonisan antar keluarga masing-masing.
c. Dampak terhadap anak-anaknya
Tidaklah mudah untuk menjalankan pernikahan di usia muda, terutama bagi wanita yang melangsungkan pernikahan di bawah umur 20 tahun apabila hamil akan mengalami gangguan-gangguan pada kandungannya, selain itu rentan perceraian di dalam pernikahan dini. Mengapa? Karena seringkali pertengkaran ataupun perselisihan itu berujung perceraian. Dan biasanya sebelum terjadi perceraian anak sudah lahir, hingga kemudian anak itu di titipkan untuk sementara waktu ataupun selamanya kepada nenek dan kakeknya atau saudara ayah dan ibunya.
Dapat disimpulkan dari bacaan di atas bahwa faktor pendorong pernikahan dini itu ada empat poin, yaitu: Ekonomi, Orang Tua, Pendidikan, Pergaulan, dan Adat Istiadat. Adapun dampak dari pernikahan dini terdapat dua dampak, yaitu : Dampak Positif dan Dampak Negatif. Di dalam dampak positif terdapat dua poin yakni meringankan beban orang tua dan mencegah kemaksiatan. Dan yang terakhir di dalam dampak negatif terdapat tiga poin yakni dampak terhadap pasangan suami istri, dampak terhadap masing-masing keluaganya dan dampak terhadap anak-anaknya.