BPD Desa Sekip Gelar Musyawarah Perubahan APBDes Tahun 2025
Deskripsi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekip melaksanakan Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Selasa, 4 November 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sekip dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, lembaga desa, serta tokoh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Lubuk Pakam, Bapak Rio Laka Dewa, S.STP, M.AP, yang sekaligus memberikan arahan kepada pemerintah desa dan BPD agar setiap proses perencanaan serta perubahan anggaran dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif. Turut hadir pula Kepala Desa Sekip, Bapak Rahmat, Ketua BPD Desa Sekip, Bapak Niko Harahap, Pendamping Lokal Desa, Ibu Lambok Manurung, Ketua TP PKK Desa Sekip, Ibu Siti Masyitah Nadeak, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sekip, para tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Sekip, Bapak Niko Harahap, menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan BPD untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan serta kondisi terkini di masyarakat. “Perubahan APBDes dilakukan dengan tujuan menyesuaikan rencana kegiatan yang mengalami pergeseran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan desa dan kebutuhan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sekip, Bapak Rahmat, menjelaskan bahwa perubahan APBDes Tahun 2025 dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan program yang sudah berjalan. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana dengan baik, efektif, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat Desa Sekip,” terang beliau.
Camat Lubuk Pakam, Bapak Rio Laka Dewa, S.STP, M.AP, dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa. Ia mengapresiasi langkah Desa Sekip yang terus menjaga komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Perubahan anggaran desa bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral terhadap amanah masyarakat,” tegasnya.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta memberikan saran dan masukan terhadap rancangan perubahan APBDes yang telah disusun oleh pemerintah desa. Keputusan hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2025.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan desa ke depan dapat lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pemerintah Desa Sekip berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan.