BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

MULIA SEJATI TUNTUNGAN II
Dipublikasi pada 18 March 2020

Deskripsi

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 42 berbunyi:
BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43 berbunyi:
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih,turut hadir juga PIK.Remaja dan karang taruna sebagai peserta pemilihan kepala desa antar waktu,kegiatan ini dilaksanakan oleh Pokja Kampung KB berkoorsinasi dengan PLH Kepala Desa dan difasilitasi oleh desa.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan