Pembagian BLT DD Desa Tuntungan 2 bagi masyarakat kurang mampu terdampak covid - 19

MULIA SEJATI TUNTUNGAN II
Dipublikasi pada 14 May 2020

Deskripsi

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Korona (Covid-19).
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. 
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. 
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan