Pertemuan Lokakarya Mini di Kampung KB

KEPUTRAN SEJAHTERA
Dipublikasi pada 24 October 2019

Deskripsi

Kegiatan intervensi untuk membantu program Pendewasaan Usia Perkawinan dilakukan dengan lintas sektor bekerjasa sama dengan KUA Kecamatan Kemalang.

Penyampaian Materi oleh Narasumber
-    Penyuluh Agama KUA Kemalang Moh. Suryana, S.Pd.I, M.Ag, menyampaikan materi Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Dini, faktor penyebab pernikahan dini : ekonomi, pendidikan, orang tua, biologis dan orang tua. Dan banyak dampak negatif pernikahan usia dini. Undang-undang batas usia menikah terbaru yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Tanya Jawab dan Diskusi
-    Pertanyaan tentang data pernikahan dini di kecamatan Kemalang, dan solusi mengatasinya

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan