Mengikuti Musrembang Tk.Kelurahan
Deskripsi
untuk Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.Pada permendes, Musrenbang Desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa,Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
bertempat di Balai Kelurahan Aneka Marga Telah menyelenggarakan Musrenbangdes RKPDes Tahun anggaran 2025. hadir dalam giat tersebut Lurah Aneka Marga Beserta staf, Camat Rarowatu Utara, BABINSA, BKTM, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Kader-kader, PKB.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.