MUSRENBANG DESA

Kampung KB Pusuea
Dipublikasi pada 05 February 2024

Deskripsi

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan RKP Desa. yang dihadiri oleh warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, Pemerintah Desa, Camat dan Bhabinkamtibmas.
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi Mengetahui prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam mengadvokasi mengajak Masyarakat dan Berbagai unsur untuk terlihat di dalamnya, sehingga dengan bantuan/fasilitasi Pemerintah Desa Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan