Pembubaran KPPS Pilkada Desa Daramista

Daramista
Dipublikasi pada 03 February 2025

Deskripsi

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada adalah tim yang bertanggung jawab untuk mengelola proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada antara lain:

- *Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS*
- *Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS*
- *Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS*
- *Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPK*¹

KPPS Pilkada terdiri dari 7 orang anggota, yang dipilih dan diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil.
Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan