Gambaran Umum
KAMPUNG KB
A. Latar Belakang
Dengan berlandaskan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Beencana dimanakewenangan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Pengendalian Penduduk.
Pembangunan Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat melalui Progran Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima), "Meningkatkan Kwalitas Hidup Manusia Indonesia" Landasa hukum diatas dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) strategis yang telah ditetapkan:
1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasional (persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun, tahun 2015 menjadi 1,2 persen/tahun, tahun 2019;
2. Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019;
3. Meningkatnya Contraceptive Prepalance Rate (CPR) semua metode dari 65,2 persen menjadi 66 persen;
4. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari Jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019;
5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun 2019;
6. Menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur 7,1 persen tahun2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019
B. Tujuan Dibentuknya Kampung KB
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam mewujudkan keluarga kecil berkwalitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk selain meningkatkan peran serta Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan progran KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
C. Manfaat
- Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi Desa
Terwujudnya pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan Program KKBPK
- Bagi OPD KB dan Pemerintah dalam kwalitas pelayanan dalam masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.
- Bagi stakeholders/pengguna.
D. Syarat Pembentukan Kampung KB
Pada dasarnya ada 3 hal pokok yang dapat dijadikan bahan Pertimbangan sebagai syarat dibentuknya kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu;
1. Tersedianya data kependudukan yang akurat
2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
3. Partisipasi aktif masyarakat.
Luas dan Batas Wilayah
- Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu Kelurahan dari 16 Kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
- Secara tipiologi luas Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara : + 49,38 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kelurahan Losung Batu
- Sebelah Barat berbatas dengan Kelurahan Panyanggar
- Sebelah Timur berbatas dengan Kelurahan Tanobato
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kelurahan Kayuombun
Struktur Badan Pengurus
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 4181
Jumlah Kepala Keluarga 1156
Jumlah PUS 520
Keluarga yang Memiliki Balita 72
Keluarga yang Memiliki Remaja 598
Keluarga yang Memiliki Lansia 336
Jumlah Remaja 831
Total
378Total 142
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
MIMIK RIA AINUR RIZKI PLKB |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
30 orang pokja terlatih dari 30 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Triwulan |