Gambaran Umum
Sistem pemerintahan desa yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1979,tidak memberikan ruangan kedaulatan masyarakat pedesaan untuk dapat mengekspresikan aspirasinya dan mengembangkan sistem atau nilai-nilai yang berlaku secara turun- temurun sehingga pemerintahan desa menjadi pemerintahan yang tidak berakar dan aspiratif.sejak roda reformasi mulai bergulir,UU Nomor 5 Tahun 1979 di anggap tidak lagi efektif untuk di berlakukan karena tidak sesuai dengan semangat pasal 18 UUD 1945 dan kondisi sosial Negara Kesatuan RI yang akhirnya di ganti oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Desa.
Secara prinsipil UU Nomor 22 Tahun 1999 lebih banyak memberikan harapan kepada masyarakat untuk dapat berdaulat di desa mereka sendiri.Hal ini dapat terlihat dari adanya ruang yang di berikan kepada desa sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada berdasarkan hal asal usul.Ini merupakan salah satu wujud kedaulatan yang harus di jalankan.Dengan demikian maka lembaga pemerintah desa di kelola dan di awasi oleh masyarakat itu sendiri.
Sampai saat ini kehidupan sehari-hari masyarakat ponsalea,Sipani’i,Ogatamalang dan Ogotula sebagian besar masih mengacu pada adat yang berlaku,berkembang dan di warisi dari leluhur.Hal ini dibuktikan dengan adanya permasalahan yang dapat diselesaaikan di mana pranata sosial seperti hukum adat dapat mengatur dan memberikan jaminan keamanan serta keadilan dalam kehidupan keseharian masyarakat.Walaupun fungsi penegakkan hukum adat yang selama ini di jalankan oleh lembaga adat dirasakan belum optimal.Hal ini terjadi karena belum adanya kepastian kewenangan yang di miliki oleh lembaga adat dan masih tingginya campur tangan pihak pemerintah baik dalam pelaksanaanya maupun pembentukan lembaga adat tingkat lokal.
Selama ini,banyaknya permasalahan mengenai hak kepemilikan atas sumber-sumber agraria (tanah,hutan dan laut) di dalam masyarakat juga mengharuskan adanya pengaturan mengenai hubungan kelembagaan di desa dengan keputusan-keputusan yang menyangkut hak bersama dan hak pribadi atau keluarga.
Gagasan pembentukan Desa Baina’a Selatan yang meliputi Dusun Ponsalea,Sipani’i,Ogotamalan dan Ogotula ini dilakukan berdasarkan kebutuhan mewujudkan tata pemerintahan demokratis yang dapat memberikan pelayanan secara optimal bagi kehidupan masyarakat.
Gagasan pembentukan ini juga dilakukan atas pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa sistem pemerintahan desa yang ada berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 perlu di bentuk dengan pertimbangan asal usulnya
b. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang ada,di pandang perlu adanya pemahaman dan rasa memiliki terhadap lingkunganya.
c. Bahwa dalam penyalenggaraaan pemerintahan desa di pandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi dan peranan masyarakat dalam pengelolaan potensi sumber daya almnya.
d. Bahwa dalam menghadapi perkembangan multi dimensi masyarakat di tingkat desa di pandang perlu memiliki kewenangan yang sebesar-besarnya.
e. Bahwa perlu menghargai serta menghormati asal usul desa dengan jiwa UUD 1945
Dengan mengingat:
1. Pasal 18 UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor X/MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
3. BAB XI Pasal 93 sampai dengan 111 mengenai dasa yang terdapat pasa UU Nomor 22 Tahun 1945 Tentang Pemerintahan Desa.
4. Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa.
5. Mengacu surat pemerintah kabupaten Parigi Moutong / Sekretaris Daerah Nomor 146.1/11.60/Tapem.
C. Letak geografis dan topografi Desa Baina’a Selatan
Desa Baina’a Selatan merupakan salah satu bagian Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Sidoan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tinombo yang terdiri dari 4 Dusun :
1. Dusun I Ketapang
2. Dusun II Silo'o
3. Dusun III Ogu'u
4. Dusun IV Beringin
yang diresmikan pada tahun 2008 memiliki luas wilayah ± 234 Ha.
Secara Administratif Desa Sidoan Timur di batasi Oleh
o Bagian Utara Berbatasan dengan Sidoan
o Bagian Selatan Berbatasan dengan SidoanSelatan
o Bagian Barat Berbatasan dengan Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala
o Bagian Timur Berbatasan dengan Teluk Tomini
Secara geografis Desa Baina’a Selatan memiliki bentuk wilayah datar dan berombak 25 %, berombak sampai dengan berbukit 25 %, berbukit sampai bergunung 45 %. Luas tanah 350 M2. Jarak Desa SidoanTimur dengan Ibukota Kecamatan 1 KM, Jarak Desa Sidoan Timur dengan Kabupaten 158 KM, suhu maksimal/minimum 380C/300C
Desa Sidoan Timur terdiri dari 4 Dusun. Dusun terletak di jalan Trans Sulawesi danterletak dipesisir Pantai.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 777
Jumlah Kepala Keluarga 242
Jumlah PUS 127
Keluarga yang Memiliki Balita 70
Keluarga yang Memiliki Remaja 135
Keluarga yang Memiliki Lansia 59
Jumlah Remaja 142
Total
88Total 39
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Asrini, ST 198102052023212018 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
5 orang pokja terlatih dari 23 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Tidak Ada |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Tidak Ada |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Tidak Ada |