Gambaran Umum
Latar Belakang
Dengan berlandaskan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Beencana dimanakewenangan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Pengendalian Penduduk.
Pembangunan Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat melalui Progran Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima), "Meningkatkan Kwalitas Hidup Manusia Indonesia" Landasa hukum diatas dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) strategis yang telah ditetapkan:
1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasional (persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun, tahun 2015 menjadi 1,2 persen/tahun, tahun 2019;
2. Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019;
3. Meningkatnya Contraceptive Prepalance Rate (CPR) semua metode dari 65,2 persen menjadi 66 persen;
4. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari Jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019;
5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun 2019;
6. Menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur 7,1 persen tahun2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019
B. Tujuan Dibentuknya Kampung KB
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam mewujudkan keluarga kecil berkwalitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk selain meningkatkan peran serta Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan progran KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
C. Manfaat
- Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi Desa
Terwujudnya pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan Program KKBPK
- Bagi OPD KB dan Pemerintah dalam kwalitas pelayanan dalam masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.
- Bagi stakeholders/pengguna.
D. Syarat Pembentukan Kampung KB
Pada dasarnya ada 3 hal pokok yang dapat dijadikan bahan Pertimbangan sebagai syarat dibentuknya kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu;
1. Tersedianya data kependudukan yang akurat
2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
3. Partisipasi aktif masyarakat.
Desa Salambue kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu dari 18 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang secara tipologi luas wilayah Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara : 244 Ha, dengan batas batas wilayah sebagai berikut :-Sebelah Utara : Desa Palopat
-Sebelah Selatan : PTPN IV
-Sebelah Timur : Desa Sigulang
-Sebelah Barat :Hutan Desa Salambue
Struktur Badan Pengurus
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 299
Jumlah Kepala Keluarga 86
Jumlah PUS 51
Keluarga yang Memiliki Balita 222
Keluarga yang Memiliki Remaja 45
Keluarga yang Memiliki Lansia 27
Jumlah Remaja 89
Total
44Total 7
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
IBRAHIM GANI hsb -1277020401870007 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
12 orang pokja terlatih dari 17 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: |