Gambaran Umum


Latar Belakang

Dengan berlandaskan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Beencana dimanakewenangan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Pengendalian Penduduk.

Pembangunan Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat melalui Progran Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima), "Meningkatkan  Kwalitas Hidup Manusia Indonesia" Landasa hukum diatas dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) strategis yang telah ditetapkan:

1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasional (persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun, tahun 2015 menjadi 1,2 persen/tahun, tahun 2019;

2. Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019;

3. Meningkatnya Contraceptive Prepalance Rate (CPR) semua metode dari 65,2 persen menjadi 66 persen;

4. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari Jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019;

5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun 2019;

6. Menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita  usia subur 7,1 persen tahun2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019 


B. Tujuan Dibentuknya Kampung KB

Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam mewujudkan keluarga kecil berkwalitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk selain meningkatkan peran serta Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan progran KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.


C. Manfaat

    - Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi Desa

   Terwujudnya pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good  govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan Program KKBPK

    - Bagi OPD KB dan Pemerintah dalam kwalitas pelayanan dalam masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.

    - Bagi stakeholders/pengguna.

   D. Syarat Pembentukan Kampung KB

Pada dasarnya ada 3 hal pokok yang dapat dijadikan bahan Pertimbangan sebagai syarat dibentuknya kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu;

1. Tersedianya data kependudukan yang akurat

2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah

3. Partisipasi aktif masyarakat.

 Desa labuhan Rasoki kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu dari 18 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang secara tipologi luas wilayah Desa labuhan Rasoki Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara : 244 Ha, dengan batas batas wilayah sebagai berikut :


-Sebelah Utara : Desa Tarutung Baru


-Sebelah Selatan : PTPN III


-Sebelah Timur : PTPN III


-Sebelah Barat : Desa Manunggang Jae


Struktur Badan Pengurus

Struktur Badan Pengurus

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
18205
Jumlah Kepala Keluarga
524
Jumlah PUS
264
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
109
Keluarga yang Memiliki Remaja
268
Keluarga yang Memiliki Lansia
160
Jumlah Remaja
457
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
205
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
59

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Tidak Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
NURHASANAH HARAHAP
199205282023212040
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 24 orang pokja terlatih
dari 24 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: