Gambaran Umum
Latar Belakang
Dengan berlandaskan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Beencana dimanakewenangan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Pengendalian Penduduk.
Pembangunan Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat melalui Progran Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima), "Meningkatkan Kwalitas Hidup Manusia Indonesia" Landasa hukum diatas dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) strategis yang telah ditetapkan:
1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasional (persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun, tahun 2015 menjadi 1,2 persen/tahun, tahun 2019;
2. Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019;
3. Meningkatnya Contraceptive Prepalance Rate (CPR) semua metode dari 65,2 persen menjadi 66 persen;
4. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari Jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019;
5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun 2019;
6. Menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur 7,1 persen tahun2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019
B. Tujuan Dibentuknya Kampung KB
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam mewujudkan keluarga kecil berkwalitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk selain meningkatkan peran serta Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan progran KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
C. Manfaat
- Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi Desa
Terwujudnya pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan Program KKBPK
- Bagi OPD KB dan Pemerintah dalam kwalitas pelayanan dalam masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.
- Bagi stakeholders/pengguna.
D. Syarat Pembentukan Kampung KB
Pada dasarnya ada 3 hal pokok yang dapat dijadikan bahan Pertimbangan sebagai syarat dibentuknya kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu;
1. Tersedianya data kependudukan yang akurat
2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
3. Partisipasi aktif masyarakat.
Desa Mompang kecamatan Padang sidempuan Angkola Julu Kota Padang sidempuan merupakan salah satu dari 8 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yang secara tipologi luas wilayah Desa Mompang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu : 496,125m, dengan batas batas wilayah sebagai berikut :-Sebelah Utara : kecamatan Padang sidempuan Batunadua
-Sebelah Selatan : Pengunungan
-Sebelah Timur :Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua
-Sebelah Barat :Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 86933
Jumlah Kepala Keluarga 182
Jumlah PUS 103
Keluarga yang Memiliki Balita 60
Keluarga yang Memiliki Remaja 98
Keluarga yang Memiliki Lansia 45
Jumlah Remaja 90
Total
79Total 24
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan | Tidak Ada |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
3 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |