Pelatihan Pemasaran Produk bagi Anggota UPPKA Desa Senggreng
Deskripsi
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 31 Oktober 2024
Tempat : Balai KB Sumberpucung
Waktu : 08.00-11.30
Kegiatan Pembinan Tenaga Lini Lapangan dalam Peningkatan Kualitas UPPKA menghadirkan sasaran anggota Kelompok UPPKA Kartini Desa Ternyang dan Kelompok UPPKA Ponco Warno yang mempunyai usaha dengan susunan acara sebagai berikut :
1) Pembukaan serta Laporan Kegiatan
2) Pengisian Materi oleh Ibu Chusnul Khotimah, S.E.,M.M ( DPPKB )
Materi Pertama, NIB Bagi Kelompok UPPKA
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). NIB merupakan kombinasi 13 digit angka yang dibuat secara acak. Fungsinya, Sebagai tanda pengenal usaha yang sah, pengganti surat izin yang dianjurkan pemerintah. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diperlukan oleh Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) untuk mendapatkan legalitas dan perizinan. Anggota UPPKA mempunyai No. Induk Berusaha karena UPPKA bukan Badan Usaha seperti Koperasi, sehingga pendaftaran NIB atas nama pribadi.
Aplikasi Yo Sakurga
Yo Sakurga singkatan dari ayo usaha ekonomi keluarga Akseptor. Tujuan aplikasi ini sebagai Media belajar dan berbagi informasi anggota Kelompok UPPKA, Media promosi dan pemasaran produk Kelompok UPPKA, Media mempertemukan Kelompok UPPKA dengan mitra kerja potensial. Sasaran Pengguna Aplikasi Yo Sakurga yaitu Anggota Kelompok UPPKA, Pelaku Usaha Ekonomi Mikro, Pengelola Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
3)Pengisian Materi oleh Ibu Dra. Titit Akhadiyah ( Korwil PKB Kec.Sumberpucung )
Pelaporan dan Klasifikasi UPPKA
Tujuan Klasifikasi UPPKA yaitu Meningkatkan pemberdayaan keluarga, khususnya di bidang usaha ekonomi produktif dan akses pemasaran hasil produksi UPPKA guna meningkatkan pendapatan keluarga akseptor KB dan Mengupayakan peningkatan peran UPPKA dalam menunjang kelancaran pelaksanaan ketahanan keluarga sehingga tercipta keluarga berkualitas yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan keluarga. UPPKA terdapat 3 klasifikasi yaitu Dasar, Berkembang dan Mandiri.