MUSYAWARAH DESA

awek
Dipublikasi pada 24 July 2024

Deskripsi

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama. Kegiatan ini dihadiri oleh musfika kecamatan diantaranya camat,kepala puskesmas, danramil, ka.polsek, koordinator balai penyuluh kb/pkb. 

Kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam musyawarah desa, antara lain: Membuka dan memimpin jalannya musyawarah desa. Menyampaikan informasi yang diperlukan kepada peserta musyawarah. Memfasilitasi diskusi dan pembahasan dalam musyawarah desa.

Adapun materi yang dibahas dalam Musdes tersebut adalah pembahasan RKPDes Tahun 2025 yang selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati bersama beberapa hal tersebut untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa.


Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan