Bedah rumah program RST (Rumah Sejahtera Terpadu)
Deskripsi
Pembongkaran Dalam Rangka Bedah Rumah Mbah Surati Rt.01 Rw.09 penerima program RST ( Rumah Sejahtera Terpadu) dari
Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi,dan kepedulian.Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH adalah harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, memiliki rumah di atas tanah sendiri luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
yang dihadiri oleh Bapak. Kepaladesa,Bapak ketua BPD,Bapak ketua LKMD,Bapak Rw.09 Bapak Rt. Tokoh masyarakat, Pendamping PKH Bpk.Faizin fitri kamal dan ibu PPKBD ibu.Nur Halimah.
Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah bersedia membantu berbohong royong dalam pelaksanaan bedah rumah RST kemensos.