MUSDES PENYUSUNAN RKPDes Tahun 2024

LESTARI
Dipublikasi pada 02 August 2023

Deskripsi

MUSDES RKPDES TAHUN 2024

        RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa yang diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

      Perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa. Semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa.
       Begitu pula Pemerintahan Desa Tlogopandogan pada tanggal 03 Agustus 2023 telah melaksanakan musdes RKPDesa yang dihadiri oleh Pak sekcam, Pendamping desa, Kepala Desa, Perangkat Desa , BABINSA, BABINKAMTIBMAS, BPD, KPMD, RT/RW, Bidan Desa, Perwakilan PKK dll.
Tujuan dari musdes secara garis besarnya adalah untuk merencanakan program kerja Pemerintahan Desa Tlogopandogan untuk tahun 2024 mendatang yang berpedoman pada RPJM Desa ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah). RKP Desa Paling sedikit memuat : 

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak lain;
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. Tim pelaksana kegiatan.

        Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun, ditetapkan, dan disahkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan unsur masyarakat desa dalam menyelenggarakan program maupun kegiatan pembangunan desa untuk periode satu tahun.

              Di samping RKPDes, ada pula yang disebut dengan DU RKPDesa yang merupakan singkatan dari Daftar Usulan RKPDesa yang juga merupakan penjabaran RPJM Desa.

           Dasar hukum Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020.






Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan