Rapat Interen Pemdes dan BPD Tentang Pembangunan Desa Jatimulyo
KAMPUNG KB COE CERIA
Dipublikasi pada 05 February 2021
Deskripsi
Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional, maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Kecamatan. Dalam hal ini Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat yang meliputi aspek : perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lainnya yang dilimpahkan. Selain tugas tersebut Camat juga berperan sebagai Kepala Wilayah (wilayah kerja), karena melaksankan tugas umum pemerintahan diwilayah Kecamatan khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang koordinasi Pemerintahan terhadap seluruh instansi Pemerintahan diwilayah Kecamatan, koordinasi kegiatan Pemberdayaan masyarakat, koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, koordinasi penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tingkat Kecamatan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kelurahan, melaksankan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa/ Kelurahan. Amanat peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa Camat mempunyai tugas dan kewenangan mengkoordinasikan program dan kegiatan Pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan oleh semua instansi pemerintahan yang ada di Kecamatan, dengan kata lain semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan berada di bawah koordinasi Camat.
Sebagaimana diketahui bahwa koordinasi berkenaan dengan upaya mengarahkan, menyeimbangkan, menyatupadukan, menyelaraskan, mengsinkronisasikan, menghubungkan kegiatan dari orang-orang, kelompok orang, atau satuan-satuan kerja dalam suatu organisasi atau antar organisasi-organisasi sehingga kegiatan yang dilaksanakan menjadi teratur., tertib, lancar dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Dibidang Pembangunan koordinasi merupakan fungsi menejemen pembangunan yang berkenaan dengan usaha penyatupaduan, sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi program-program pembangunan diKecamatan maka Camat selaku Kepala Kecamatan harus dapat menjalankan fungsi koordinasi pembangunan secara efektif.
Jumat tanggal 5 Februari 2021 di laksanakan Rapat Perencanan Pembangunan Desa untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021. Acara dilaksanakan di pendopo balai desa Jatimulyo Kecamatan Bonang. Hadir dalam rapat ini yakni Kepala Desa Jatimulyo, Perangkat Desa Jatimulyo, Tim dari Kecamatan, Pendamping Apbdes Kecamatan Bonang, Ketua RT dan RW. rapat yang dilaksanakan kali adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Tujuan diadakannya Musrenbangdes adalah untuk membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan