Gambaran Umum


INFORMASI UMUM

NAMA KAMPUNG KB    : KAMPUNG KB BERSAHABAT

ALAMAT                        : DESA GOWAK

KECAMATAN                 : LASEM

KABUPATEN                   : REMBANG

PROVINSI                       : JAWA TENGAH

 

LATAR BELAKANG

Amanat Presiden Republik Indonesia kepada BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, kegiatan tersebut dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia di seluruh tingkatan wilayah. Dalam hal ini kemudian disepakati agar BKKBN segera dapat membentuk Kampung Keluarga Berencana(Kampung KB).

Kampung KB merupakan salah satu kegiatan prioritas yang sesuai dengan instruksi Presiden RI, terutama sebagai bentuk investasi Program KB yang manfaatnya dapat secara langsung diterima oleh masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan langkah koordinasi lintas sektor, terutama dalam integrasi kegiatan yang akan dilaksanakan di Kampung KB.

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota.

 

DASAR HUKUM

Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas adalah sebagai berikut :

a.  Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

c.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB.

e.  Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di Provinsi Jawa Tengah.

 

TUJUAN DAN SASARAN (OUTCOME)

Tujuan Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat melalui program KKBPK yang terintegrasi dengan sector pembangunan lainnya. Adapun sasaran Kampung KB adalah:

1.   Sasaran Langsung.

a.      Keluarga;

b.      Pasangan Usia Subur;

c.      Masyarakat;

d.      Balita, Remaja (CATIN), Lansia.

2.   Sasaran Tidak langsung

a.      Tokoh-tokoh masyarakat;

b.      Organisasi masyarakat (PPKBD, Sub-PPKBD, DKM, Organisasi pemuda, dsb);

c.      Petugas lapangan dan provider

 

 

HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari penyusunan dokumen perncanaan kegiatan ini adalah dapat menjadi acuan bagi Pengurus Kampung KB dalam menetapkan program kerja serta menyusun rencana kerjanya agar tetap sesuai dalam konteks hakikat Kampung KB, yakni:

1.      Membumikan dan Menggelorakan kembali Program KB;

2.      Mendekatkan pelayanan KKBPK kepada keluarga;

3.      Memantapkan 8 fungsi Keluarga dalam aplikasi kehidupan;

4.      Mengintegrasikan program pembangunan lintas sektor dalam memberikan pelayanan kepada keluarga;

5.      Membangun rasa memiliki Keluarga dan masyarakat terhadap program KKBPK; dan

6.      Menumbuhkan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1558
Jumlah Kepala Keluarga
498
Jumlah PUS
261
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
91
Keluarga yang Memiliki Remaja
165
Keluarga yang Memiliki Lansia
252
Jumlah Remaja
165
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Data belum diisi

Dukungan Terhadap Kampung KB


Data belum diisi

Mekanisme Operasional


Data belum diisi