Pelantikan anggota KPPS
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk :
Tujuan dari pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah untuk:
Menetapkan dan Mengukuhkan – Melalui pelantikan, anggota KPPS secara resmi diangkat dan disahkan sebagai petugas pemilu yang sah dan diakui.
Menjamin Kepatuhan terhadap Aturan – Pelantikan ini memastikan bahwa anggota KPPS telah berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan pemilu dan etika yang berlaku.
Meningkatkan Rasa Tanggung Jawab – Dengan dilantik, anggota KPPS merasa memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, transparan, dan profesional.
Menyiapkan Pelaksanaan Pemilu yang Baik – Pelantikan anggota KPPS bertujuan agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Memberikan Pembekalan Tugas – Dalam pelantikan, anggota KPPS biasanya diberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mereka siap melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.
Dengan pelantikan ini, diharapkan anggota KPPS dapat berfungsi dengan optimal dan menjaga integritas proses pemilu. Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.