MUSDES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PERUBAHAN RPJMDESA

SEJAHTERA
Dipublikasi pada 30 April 2025

Deskripsi

Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 dimana dalam pasal 39 disebutkan bahwasannya masa jabatan Kepala Desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun dalan 1 periode dan hanya bisa menjabat selama 2 periode berturut turut.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dalam hal ini dengan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dibuat pada tahun 2019 pada saat tahun pertama Kepala Desa menjabat. sehingga di tahun 2025 atau tahun ke 6 masa berlaku RPJMdesa sudah habis. maka perlu dilakukan Review RPJMdesa untuk penambahan masa jabatan Kepala Desa yang baru selama 2 tahun.

Dalam Rangka Penyusunan Review RPJMdesa pada hari rabu tanggal 30 April 2025 bertempat di Balai Desa Langse Pemerintahan Desa Langse mengadakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Dalam rangka Perubahan RPJMdesa Tahun 2020-2027. Musdes tersebut dihadiri Oleh Forkompincam, Pendamping desa, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perwakilan Perempuan.

Dalam Penyusunan RPJMdesa tersebut, pemdes menyampaiakan kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan selama tahun 2020-2024.

"Penyusunan RPJMdesa perlu memperhatikan beberapa hal, terutama aturan aturan di atasnya harus di cover di dalam RPJMdesa, Ketahanan Pangan yang 20% juga tidak boleh untuk kegiatan Fisik , difokuskan untuk kegiatan perekonomian baik yang bersifat nabati atau hewani, silahkan nanti di adakan FGD untuk membahas hal tersebut " kata Ibu Ria Lestari selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangsambung dalam memberikan arahannya.


Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan