Lomba Kawasan Tanpa Rokok mewakili kecamatan Karanganyar

Luhuring Budi
Dipublikasi pada 12 October 2023

Deskripsi

Apa Sih Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu?

Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.


Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.


Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?


memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/aktifperokok pasif;

memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;

melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;

menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;

untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

untuk mencegah perokok pemula

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan