PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Giri Sejahtera
Dipublikasi pada 30 December 2024

Deskripsi

PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Pada hari Senin, 30 Desember 2024, bertempat di Balai Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, telah diadakan acara Musyawarah Desa untuk membahas Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Camat Karanganyar, Pendamping Desa, Forkopincam, Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta lembaga-lembaga di Desa Giripurno.

Musyawarah dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan dipimpin oleh Sumbono, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang terdiri dari Parsum, Kepala Desa, dan Sumbono dari BPD.

Materi Pembahasan

Musyawarah ini membahas dua poin utama terkait dengan APB Desa 2025, yaitu:

  1. Pencermatan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang akan dijabarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025.
  2. Kriteria dan Verifikasi Penetapan APB Desa, yang meliputi:
    • Pengurangan Pendapatan Desa yang terjadi selama tahun berjalan.
    • Perubahan Belanja Desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.

Proses Musyawarah

Pembahasan dilaksanakan dengan cermat dan mendalam, melibatkan seluruh peserta musyawarah yang memberikan masukan serta penilaian terhadap rancangan APB Desa. Setelah melalui diskusi yang intensif, seluruh peserta sepakat mengenai beberapa hal penting yang akan menjadi kesepakatan akhir dalam Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2025.

Keputusan dan Kesepakatan Akhir

Sebagai hasil dari musyawarah tersebut, disepakati bahwa APB Desa Tahun Anggaran 2025 akan mencakup langkah-langkah penyesuaian terhadap pengurangan pendapatan dan perubahan belanja desa yang ada. Kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan efisien di tahun mendatang.

Dengan disepakatinya APB Desa 2025, diharapkan pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan Desa Giripurno.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan