LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa TAHUN 2024
Deskripsi
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa TAHUN 2024
Pada hari Senin, 17 Februari 2025, bertempat di Balai Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2024. Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Forkopincam, Camat, Pendamping Desa, Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, dan Kelompok Masyarakat, sebagaimana tercatat dalam daftar hadir.
A. Materi Musyawarah
Musyawarah Desa membahas materi yang berkaitan dengan pencermatan dan evaluasi atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2024. Beberapa poin penting yang dibahas adalah:
Sinkronisasi antara kegiatan dan belanja yang ada pada Perubahan APBDesa Tahun 2024
Mengulas sejauh mana kegiatan yang direncanakan sejalan dengan belanja yang tercatat dalam perubahan APBDesa.Pencermatan Rencana dan Realisasi Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024
Mengamati kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dan realisasi pendapatan serta belanja yang telah terlaksana sepanjang tahun anggaran 2024.Evaluasi hasil Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Belanja sesuai dengan Perubahan APBDesa Tahun 2024
Menilai kinerja pelaksanaan kegiatan dan belanja yang telah dilaksanakan, apakah sesuai dengan target dan perubahan anggaran yang ditetapkan.
B. Kesepakatan Musyawarah Desa
Setelah pembahasan materi tersebut, musyawarah desa menghasilkan beberapa kesepakatan yang disepakati oleh seluruh peserta, yaitu:
Pelaksanaan Kegiatan dan Belanja Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
Ditetapkan bahwa seluruh kegiatan dan belanja yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya.Evaluasi Hasil Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa
Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk menilai keberhasilan dan kendala dalam pelaksanaan anggaran dan belanja desa, serta untuk memperbaiki penyelenggaraan di masa depan.
Dengan demikian, musyawarah desa ini menyepakati laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDesa tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang realisasi anggaran dan kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun anggaran tersebut. Sebagai penutup, musyawarah desa menyepakati untuk terus memperbaiki pengelolaan anggaran desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Giripurno.