Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan Tahun Anggaran 2025 Desa Giripurno

Giri Sejahtera
Dipublikasi pada 23 July 2024

Deskripsi

Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Desa Giripurno, telah diselenggarakan Musyawarah Desa untuk Perencanaan Pembangunan Tahunan Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai peserta penting dari lingkungan pemerintahan dan masyarakat Desa Giripurno, antara lain:

  • Camat Karanganyar
  • Pendamping Desa
  • Pemimpin Desa Giripurno (Pemdes)
  • Lembaga Desa (BPD)
  • Perwakilan RT dan RW
  • Kader Kesehatan
  • PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
  • Karang Taruna

Hasil musyawarah ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:

i. Laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa Tahun Berjalan

Kepala Desa menyampaikan laporan mengenai realisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa selama tahun berjalan.

ii. Penyampaian Pokok-pokok Pikiran BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pokok-pokok pikiran dari perspektif mereka.

iii. Penyampaian Aspirasi dan Prakarsa Masyarakat

Masyarakat menyampaikan aspirasi dan prakarsa mereka untuk pembangunan Desa ke depan.

iv. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dalam musyawarah ini juga diputuskan untuk membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran 2025. Tim ini akan terdiri dari minimal 7 orang anggota (jumlah ganjil) dengan minimal 30% anggota perempuan, dan akan memiliki struktur sebagai berikut:

  • Pembina: Kepala Desa (Parsum)
  • Ketua: Dipilih melalui musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian (Sudarsono)
  • Sekretaris: Ditunjuk oleh Ketua Tim (Marsino)
  • Anggota: Terdiri dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (PKMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dan unsur masyarakat lainnya.(subarlan,Ponirah,Tardi,Sukirah)

Tugas utama Tim Penyusun RKP Desa meliputi:

  1. Pencermatan perkiraan pendapatan Desa.
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
  3. Penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa.
  4. Penyusunan rancangan RKP Desa.
  5. Penyusunan desain dan rancangan anggaran biaya (RAB) kegiatan.
  6. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
  7. Analisis keadaan darurat.
  8. Analisis kebijakan supradesa.
  9. Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
  10. Merumuskan hasil musrenbang dalam bentuk Berita Acara dan kelengkapannya.

Rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim minimal harus mencakup:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
  2. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa.
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain.
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten.
  6. Usulan Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan.

Demikian hasil musyawarah ini diumumkan untuk menjadi panduan dalam penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa tahun anggaran 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan Desa Giripurno secara berkelanjutan.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan