Musyawarah Desa Giripurno untuk Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025
Deskripsi
Musyawarah Desa Giripurno untuk Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025
Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, bertempat di Balai Desa Giripurno, telah dilaksanakan acara Musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh Camat Karanganyar, Kasi PM Kecamatan Karanganyar, Pendamping Desa, Pemerintah Desa Giripurno, serta lembaga-lembaga desa yang ada di Giripurno.
Acara dimulai dengan laporan hasil rancangan RKPDes Desa Giripurno yang disampaikan oleh tim RKPDes. Selanjutnya, dilakukan pembahasan mendalam mengenai program dan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh Desa Giripurno. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang direncanakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan berjalan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Dalam rapat ini, disepakati bahwa anggaran untuk tahun 2025 akan dialokasikan sebagai berikut:
Sumber Dana:
- Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp13.000.000
- Dana Desa: Rp985.936.000
- Alokasi Dana Desa: Rp438.632.000
- Bantuan Hibah/Bantuan Rehabilitasi: Rp25.805.000
- Pendapatan Lain-lain: Rp2.000.000
Total Pendapatan: Rp1.465.373.000
Jumlah anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program dan kegiatan yang telah disusun dalam matrik rencana program oleh tim RKPDes Giripurno. Setelah semua keputusan dibahas dan disepakati bersama, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai tanda kesepakatan bersama mengenai RKPDes Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Giripurno serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.