Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan

INTAMA DANARAJA
Dipublikasi pada 19 April 2025

Deskripsi

1.       Latar Belakang

Upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan pendewasaan usia perkawinan yang biasanya dari umur 16 tahun atau 18 tahun menjadi 20 tahun atau 21 tahun dengan tujuan menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan kematangan emosional sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

 

2.       Pelaksanaan

Tanggal                 : 20 april 2025

Tempat                  : Sekretariat kampung KB Intama Desa Danaraja Peserta : Anggota BKR Melati

 

3.       Materi

Pendewasaan usia perkawinan memiliki beberapa manfaat antara lain:

a.          Peningkatan kualitas pendidikan dengan menunda pernikahan. Remaja dapat menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi

b.         Kemandirian ekonomi. Diharapkan remaja dapat membangun kehidupan yang lebih stabil dan sejahtera

c.          Kematangan emosional. Sehingga dapat membentu mengembangkan emosional, dan dapat menghadapi tantangan dan konflik dalam pernikahan dengan baik

d.         Mengurangi risiko perceraian. Karena telah memiliki waktu untuk membangun hubungan yang lebih stabil dan seimbang

 

4.       Hasil Kegiatan

Keluarga yang mempunyai remaja diharapkan memiliki pemahaman tentang pendewasaan usia pernikahan dan dapat menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan dapat mengabaikan mitos-mitos masyarakat antara lain:

a.       Ketergantungan anak terhadap orang tua. Beberapa remaja mungkin masih ada yang bergantung pada orang tua secara ekonomi dan emosional.

b.       Tekanan sosial. Ada sebagian masyarakat mungkin memiliki harapan remaja dapat menikah muda

c.       Keterbatasan akses ke pendidikan dan pekerjaan. Ada beberapa remaja yang sulit mengakses pendidikan dan pekerjaan sehingga menikah di usia muda


5.       Penutup

Keluarga yang memiliki remaja penting untuk membangun kesadaran dan dukungan masyarakat untuk membantu anak anak remaja membuat keputusan yang tepat tentang pernikahan dan masa depan mereka.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan