Musyawarah Pemilihan BPD

KAMPUNG KB COE "SEJAHTERA" DESA TANJUNGHARJO
Dipublikasi pada 04 November 2019

Deskripsi

Kegiatan Musyawarah Pemilihan BPD Desa Tanjungharjo Tahun 2019

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:
    Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
    Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.


Anggota BPD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
    Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
    Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
    Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
    Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :
    Mengajukan rancangan peraturan desa
    Mengajukan Pertanyaan
    Menyampaikaa usul dan pendapat
    Memilih dan dipilih; dan
    Memperoleh tunjangan/penghasilan

Anggota BPD dilarang:
    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
    Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
    Menyalahgunakan wewenang
    Melanggar sumpah/janji jabatan
    Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
    Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
    Sebagai pelaksana Proyek Desa
    Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
    Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Anggota BPD mempunyai kewajiban:
    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
    Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
    Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
    Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
    Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.

Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.

Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
    Data anggota BPD
    Data keputusan BPD
    Data kegiatan BPD
    Data secretariat BPD yang terdiri dari:
        data agenda
        data ekspedisi

Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa .

  • Ketua Pokja Kampung KB Sejahtera
  • Desa Tanjungharjo Kec. Ngaringan
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan