Sosialisasi SPP IRT
Deskripsi
Sosialisasi SPP IRT
PP 28 Tahun 2004, tentang KEAMANAN, MUTU dan GIZI PANGAN
1.Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yg dimasukkan ke dlm wil, Indonesia utk diperdagangkan dlm kemadan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat peresetujuan pendaftaran.
2.Pangan olahan yg wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran
SPP IRT( Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yg diberikan oleh bupati/walikota thd pangan produksi IRTp di wilayah kerjanya yg telah memenuhi persyaratan pemberian SPP IRT oleh bupati/walikota cq Dinas Kesehatan berlaku 5 thn.
Dengan adanya kelompok UPPKS di dusun Karangmangu, maka perlu adanya SPP IRT agar usaha kelompok bisa legal produknya dan bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga disampaikan berbagai hal terkait SPP IRT bagi kelompok UPPKS AN NAFIU Kampung KB Dusun Karangmangu.