ADVOKASI PUP

HARAPANKU PINGITLOR
Dipublikasi pada 24 January 2020

Deskripsi

Pernikahan dini  di kecamatan pandanarum masih tinggi, karena masih banyak warga yang beranggapan bahwa lebih baik menjadi janda muda daripada menjadi perawan tua. Hal itu terjadi karena masih kurangnya informasi tentang akibat pernikahan dini dari berbagai aspek, baik kesehatan, ekonomi, psikologis dll. Untuk itu, perangkat desa sebagai pihak yang berwenang dan punya hubungan langsung dengan warganya perlu diberikan pemahaman yang cukup tentang PUP serta diminta dukungannya untuk mensukseskan PUP dengan cara mensosialisasikannya di kalangan warga. Setelah perangkat Desa Pingitlor mendapatkan materi tentang PUP, diharapkan usia angka pernikahan dini di desa pingitlor akan menurun. Apalgi didukung oleh UU Perkawinan yang menentukan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. 
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada