Gambaran Umum
Desa Sumerta Kauh merupakan salah satu Desa di
Kecamatan Denpasar Timur. Desa Sumerta
Kauh merupakan salah satu Desa hasil pemekaran dari Desa Sumerta( Kelurahan
Sumerta ) yang pada mulanya terbentuk Desa Persiapan sesuai dengan Surat
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor : 167 / Pem : 15 / 166 /
79 tertanggal 1 Desember 1979 .
Topografi Desa Sumerta merupakan daerah dataran
rendah dengan ketinggian 0-10 meter diatas permukaan laut, curah hujan 2,757
mm, suhu udara antara 22-29 derajad celcius, luas wilayah 89, 40 Ha.
Batas-batas wilayah administrtatif sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : Desa Dangin Puru Kangin dan Kelurahan
Tonja
2. Sebelah Timur : Desa Sumerta Kaja
3. Sebelah Selatan : Desa Dangin Puri Kelod & Sumerta Kelod
4. Barat : Keluarahan Dangin Puri Kelod
Desa Sumerta Kauh memiliki 6 Banjar Dinas yaitu :
1. Banjar Dinas Ratna
Bhuwana
2. Banjar Dinas Pagan Kaja
3. Banjar Dinas Pagan Tengah
4. Banjar Dinas Pagan Kelod
5. Banjar Dinas Eka Dharma
6. Banjar Dinas Kelandis
Penggunaan lahan di
wilayah Desa Sumerta Kauh digunakan sebagai daerah pemukiman sebesar 74,60 Ha,
lahan & gang sebesar 4,5 Ha, untuk fasilitas umum (sekolah, perkantoran,
pura, balai pertemuan, dll) yaitu sebesar 10,3 Ha. Jalan desa di Desa Sumerta
Kauh terdiri dari jalanan provinsi, jalan kota Denpasar 4,6 Km dengan kondisi
beraspal hotmix, jalan desa 1,5 Km dengan kondisi jalan beton/paving,
gang/jalan banjar 12 Km telah diaspal /dipaving, dan jalan desa adat/subak 1
Km.
Desa Sumerta kauh
memiliki Visi Terwujudnya Desa Sumerta Kauh yang aman, nyaman, dan lestari
dalam menunjang Denpasar sebagai Kota Budaya. Desa Sumerta kauh dalam
mewujudkan visi tersebut dengan beberapa misi diantaranya :
1. Melayani kebutuhan dasar
Masyarakat secara prima
2. Meningkarkan pelayanan
publik melalui Dahrma Negara dan Dharma
Agama
3. Meningkatkan
produktifitas dan kreativitas Masyarakat dalam pengelolaan Pembangunan baik
secara fisik maupun non fisik secara transparan dan akuntabel
4. Konsisten dalam
menerapkan nilai-nilai dan norma serta peraturan yang berlaku
5. Meningkatkan kualitas
serta menjadikan masyarakat kondusif dan produktif berdasarkan asas kebersamaan
6. Meningkatkan dan
melestarikan seni, adat, dan budaya.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 5160
Jumlah Kepala Keluarga 1616
Jumlah PUS 802
Keluarga yang Memiliki Balita 230
Keluarga yang Memiliki Remaja 792
Keluarga yang Memiliki Lansia 597
Jumlah Remaja 792
Total
420Total 382
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Putu Yunita S.KM 199606182019022006 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 16 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |