Kegiatan Patroli SatLinmas Serta Penertiban Penduduk Non Permanen

Desa Peguyangan Kangin
Dipublikasi pada 20 January 2024

Deskripsi

Pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, Satuan Perlindungan Masyarakat (SatLinmas) Desa Peguyangan Kangin melaksanakan kegiatan patroli rutin yang sekaligus dirangkaikan dengan agenda penertiban terhadap penduduk non permanen yang berada di wilayah desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh penduduk yang bermukim di wilayah Desa Peguyangan Kangin tercatat secara resmi sesuai prosedur administrasi kependudukan.

Kegiatan patroli dimulai pada pukul 19.00 WITA dengan titik kumpul di Kantor Perbekel Peguyangan Kangin. Sebelum patroli dimulai, dilakukan apel singkat yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Desa Peguyangan Kangin bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Apel ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis serta menyampaikan sasaran dan titik-titik fokus patroli. Turut hadir pula beberapa anggota Linmas aktif, staf kelurahan, serta petugas keamanan lingkungan (satgas) yang membantu dalam pelaksanaan kegiatan.

Adapun sasaran utama patroli kali ini meliputi wilayah-wilayah padat penduduk yang diduga menjadi tempat tinggal penduduk non permanen yang belum melaporkan diri secara resmi kepada aparat desa setempat. Tim patroli menyisir beberapa area seperti gang-gang sempit, rumah kos, dan kontrakan yang sering kali menjadi lokasi tinggal sementara para pendatang. Penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Para penduduk non permanen diminta menunjukkan identitas diri seperti KTP, surat keterangan domisili, serta keabsahan izin tinggal mereka di wilayah Desa Peguyangan Kangin.

Selama kegiatan berlangsung, ditemukan beberapa penghuni kos dan kontrakan yang belum melakukan pelaporan diri ke Kantor Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas kemudian memberikan imbauan dan surat teguran pertama, serta mengarahkan para pendatang tersebut untuk segera mengurus administrasi kependudukan di Kantor Desa dalam waktu maksimal 3x24 jam. Langkah ini diambil guna mendorong tertib administrasi dan mencegah potensi kerawanan sosial yang dapat muncul dari keberadaan penduduk yang tidak terdata secara resmi.

Selain itu, patroli juga bertujuan untuk mengontrol kondisi keamanan di lingkungan masyarakat. Tim SatLinmas memantau potensi gangguan kamtibmas, seperti kerumunan yang tidak wajar, aktivitas mencurigakan, serta memastikan tidak terjadi praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum. Kehadiran SatLinmas dalam kegiatan ini juga memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dalam menjaga ketertiban wilayah.

Secara umum, kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga. Banyak warga yang menyambut baik kegiatan ini karena dirasa mampu meningkatkan rasa aman, terlebih di tengah kondisi sosial yang terus berkembang dengan adanya arus masuk penduduk baru ke wilayah desa. Pemerintah Desa Peguyangan Kangin berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari program pembinaan dan pengawasan lingkungan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan patroli dan penertiban ini, diharapkan seluruh warga, baik tetap maupun non permanen, dapat hidup berdampingan dengan tertib, aman, dan saling menghormati aturan yang berlaku. Pemerintah desa juga mengimbau kepada pemilik rumah kos dan kontrakan untuk lebih aktif melaporkan identitas para penyewa kepada aparat desa guna menjaga keteraturan dan ketertiban administrasi kependudukan.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan