Musyawarah Desa Khusus Perempuan Dalam Rangka Meningkatkan Peranan Perempuan Bagi Pembangunan Yang Partisipasif
Deskripsi
Peguyangan Kangin, 23 Juni 2024 – Dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa, Pemerintah Desa Peguyangan Kangin menggelar Musyawarah Desa Khusus Perempuan pada Minggu (23/06), bertempat di aula kantor desa. Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi perempuan desa untuk menyuarakan aspirasi dan berperan aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur perempuan masyarakat, termasuk kader PKK, tokoh perempuan, perwakilan kelompok UMKM perempuan, dan organisasi masyarakat setempat. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta pendamping desa.
Kepala Desa Peguyangan Kangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender.
“Pembangunan yang partisipatif tidak dapat tercapai tanpa keterlibatan aktif perempuan. Perempuan memiliki perspektif dan kebutuhan yang berbeda, yang justru memperkaya arah kebijakan pembangunan desa,” ujarnya.
Dalam forum ini, peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu-isu strategis seperti peningkatan akses terhadap pelatihan keterampilan, penguatan peran perempuan dalam ekonomi lokal, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak. Aspirasi-aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran mendatang.
Selain sesi diskusi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi tentang pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan desa. Melalui pendekatan partisipatif, perempuan didorong untuk lebih percaya diri dan aktif dalam forum-forum pengambilan keputusan.
Pendamping desa wilayah setempat menambahkan bahwa musyawarah desa khusus perempuan merupakan bagian dari mekanisme yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020, sebagai upaya untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat peran perempuan dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, adil, dan partisipatif.