Peningkatan Kapasitas Tim Verifikasi dan Tim RKP Desa Peguyangan Kangin

Desa Peguyangan Kangin
Dipublikasi pada 10 July 2024

Deskripsi

Peguyangan Kangin, Kamis (11/07/2024) – Dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan desa yang partisipatif dan transparan, Pemerintah Desa Peguyangan Kangin menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Tim Verifikasi dan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Peguyangan Kangin dengan diikuti oleh anggota tim verifikasi, tim penyusun RKP, serta perwakilan dari unsur lembaga desa lainnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Peguyangan Kangin, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran tim verifikasi dan tim RKP dalam memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa. “Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah awal untuk membekali tim dengan pemahaman yang kuat terhadap regulasi, teknis perencanaan, serta mekanisme verifikasi dokumen dan data yang akurat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, narasumber dari Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Utara memberikan materi seputar dasar hukum penyusunan RKP Desa, tahapan perencanaan partisipatif, serta teknik analisis kebutuhan dan kelayakan program. Peserta juga dilatih untuk memahami indikator keberhasilan program, menyusun berita acara verifikasi, dan mendokumentasikan hasil-hasil verifikasi secara tertib dan sistematis.

Melalui diskusi interaktif dan simulasi, para peserta diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan desa yang lebih berkualitas dan tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antartim agar proses penyusunan RKPDes berjalan sinergis, efisien, dan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Peguyangan Kangin dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berbasis data. Dengan tim yang solid dan kompeten, diharapkan pembangunan desa ke depan semakin terarah dan berkelanjutan.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan