RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN SAMPAH DESA PEGUYANGAN KANGIN
Deskripsi
Pemerintah Desa Peguyangan Kangin menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah pada hari Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Kantor Desa Peguyangan Kangin. ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berbasis sumber, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Sekretaris Desa Peguyangan Kangin, Kasi Pemerintahan Desa Peguyangan Kangin, BPD Desa Peguyangan Kangin, Bandesa Adat se-Desa Peguyangan Kangin, Bhabinkamtibmas Desa Peguyangan Kangin, Kepala Dusun se-Desa Peguyangan Kangin
Dalam rapat koordinasi ini, disepakati beberapa hal penting sebagai hasil tindak lanjut bersama, yaitu:
1. Persetujuan Draft Perjanjian Kerjasama
Draft Perjanjian Bersama antara Perbekel dan Bandesa Adat mengenai Kerjasama Pengelolaan Sampah telah disetujui secara prinsip oleh seluruh Bandesa Adat. Penandatanganan perjanjian akan segera dilaksanakan setelah finalisasi dokumen.
2. Pelibatan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Sampah
Untuk pengolahan lebih lanjut, terutama sampah residu, Pemerintah Desa dan Desa Adat akan mengkoordinasikan kembali mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga pengelola sampah swakelola yang telah beroperasi di wilayah Desa Peguyangan Kangin.
3. Sosialisasi dan Edukasi Pemilahan Sampah
Komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan Desa Adat ditegaskan kembali dalam hal edukasi masyarakat. Kedua belah pihak akan bersinergi aktif dalam menyosialisasikan sistem pemilahan dan pengelolaan sampah berbasis sumber kepada seluruh warga.
4. Pengadaan Teba Modern untuk Sampah Organik
Dalam upaya mengelola sampah organik secara mandiri di tingkat dusun, Pemerintah Desa akan memfasilitasi pengadaan Teba Modern di masing-masing dusun se-Desa Peguyangan Kangin sebagai solusi pengolahan skala lokal.
Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen kuat antara Pemerintah Desa dan Desa Adat se-Desa Peguyangan Kangin untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, kolaboratif, dan berkelanjutan. Kesepakatan ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan sistem yang mendukung desa bersih, sehat, dan mandiri dalam pengelolaan lingkungannya