Gambaran Umum
GAMBARAN UMUM
KAMPUNG KELUARGA BERENCANA “BINA KENCANA” DESA METESEH KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
A. BATAS DAN LUAS WILAYAH
Desa Meteseh terletak di Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Batas-batas wilayahnya adalah :
1) Sebelah utara : Desa Maguan Kec. Kaliori Kab. Rembang
2) Sebelah selatan : Desa Wiroto Kec. Kaliori Kab. Rembang
3) Sebelah barat : Desa Tamansari Kec. Jaken Kab. Pati dan Desa Kuniran Kec. Batangan Kab. Pati
4) Sebelah timur : Desa Sidomulyo Kec. Kaliori Kab. Rembang dan Desa Wiroto Kec. Kaliori Kab. Rembang
Secara administratif Desa Meteseh terdiri dari 5 RW dan 14 RT dengan luas wilayah 221.396 Ha berupa dataran rendah.
B. DEMOGRAFI DAN KELUARGA BERENCANA
Jumlah Penduduk Desa Meteseh 2.694 jiwa, terdiri dari jumlah penduduk laki-laki 1.331 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 1.363 jiwa. Jumlah KK adalah 885 KK.
Dalam bidang Keluarga Berencana jumlah PUS Desa Meteseh sebesar 445. Jumlah Peserta KB aktif (PA) sebesar 294 (66,07%) dengan rincian alat kontrasepsi sebagai berikut IUD : 17, MOW : 7, Kondom : 0, Implant : 27, Suntik : 199, Pil : 44. Penggunaan kontrasepsi masih didominasi oleh alkon Non-MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Pendek) sebesar 242 atau 82,59%. Sedangkan pengguna alkon MKJP sebesar 51 atau17,41%.
C. KAMPUNG KELUARGA BERENCANA “BINA KENCANA” DESA METESEH KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
Wilayah Kampung Keluarga Berencana "Bina Kencana" Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang meliputi seluruh wilayah yang ada di Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Peranan atau fungsi Kelompok
Kerja Kampung Keluarga Berencana "Bina Kencana" Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang adalah
:
1.
Penanggung Jawab :
a.
Bertanggung jawab secara keseluruhan tentang
pembentukan pengembangan dan operasional Kampung KB;
b.
Mengkoordinasikan kegiatan Kampung KB dengan sektor
terkait;
c. Mengusahakan anggaran dari dana desa serta pihak luar untuk keperluan Kampung KB.
2.
Penasehat :
a.
Memberikan masukan baik kepada penanggung jawab maupun
pelaksana dalam membina pengembangan Kampung KB;
b. Mengadvokasi pihak-pihak yang terkait dengan Program dan kegiatan Kampung KB.
3.
Ketua Pokja :
a.
Menentukan kebijakan dan strategi Program kegiatan
Kampung KB;
b.
Membimbing dan membina seluruh pengurus Pokja;
c. Melakukan koordinasi dengan semua pihak.
4.
Sekretaris :
a.
Melakukan tatalaksana administrasi Kampung KB;
b. Menerima dan mengolah laporan pelaksanaan Kampung KB;
c. Membuat Laporan dan evaluasi kegiatan Kampung KB.
5.
Bendahara :
Menerima, membayarkan, mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua aktifitas keuangan Kampung KB.
6.
Seksi Agama :
a. Membuat program magrib mengaji, dengan menghimbau agar
keluarga-keluarga tidak menonton TV pada saat maghrib tapi melaksanakan ibadah
bersama dan anaknya mengaji;
b. Kebersamaan ibadah di masjid, gereja, Pure dsb;
c.
Mengaji rutin baik mingguan maupun bulanan;
d. Mengunjungi/memotivasi keluarga-keluarga yang belum
ikut dalam kegiatan kegiatan keagamaan dan menghimbau agar tiap keluarga memiliki ruangan ibadah di rumah masing-masing;
e.
Membantu/mendorong keluarga untuk zakat, infak,
shodaqoh bagi kepentingan umum;
f. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang keagamaan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dst).
7.
Seksi Pendidikan/Sosialisasi :
a.
Membentuk, membina dan mengembangkan BKB (Bina
Keluarga Balita);
b.
Membentuk, membina dan mengembangkan BKR (Bina
Keluarga Remaja);
c.
Membentuk, membina dan mengembangkan BKL (Bina Keluarga
Lansia);
d.
Membentuk, membina dan mengembangkan PAUD (Pendidikan
Anak Usia Dini);
e.
Melaksanakan keaksaraan fungsional;
f. Kursus-kursus tentang ketrampilan baik yang dilaksanakan
oleh dinas instansi pemerintah maupun atas prakarsa masyarakat (Kursus Perbengkelan,
Tata busana dan merias pengantin) dsb;
g.
Membina Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum);
h. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang pendidikan/sosialisasi kepada Pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dst).
8.
Seksi Reproduksi :
a.
Memotivasi PUS Untuk ber–KB;
b.
Membina kelangsungan ber–KB;
c.
Menyelenggarakan pembentukan, pembinaan dan
pengembangan posyandu;
d.
Membuat peta keluarga tiap RT;
e.
Mendidik keluarga tentang kesehatan reproduksi dan
reproduksi remaja;
f.
Membentuk PIK Remaja dan kampanye PUP;
g.
Melaksanakan pelayanan KB;
h.
Melaksanakan rujukan dan pengayoman medis;
i.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi yang tidak mampu;
j.
Mengkoordinasikan layanan dan pembinaan peserta KB
dengan dokter bidan swasta;
k.
Pelayanan papsmear, pemeriksaan bumil dan imunisasi di
Posyandu;
l. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang reproduksi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dst).
9.
Seksi Ekonomi :
a.
Mempromosikan potensi/profesi yang dimiliki oleh warga
kampung (memasarkan tukang tembok, sopir, penjahit dsb) ke pasar kerja;
b. Membina, membimbing produk-produk unggulan baik yang
diproduksi masing-masing keluarga maupun dalam bentuk kelompok;
c.
Membentuk, membina dan mengembangkan usaha bersama
baik UPPKS, UP2K dan KUBE;
d.
Membentuk membina dan mengembangkan koperasi simpan
pinjam berupa uang atau produk/hasil pertanian;
e.
Menjalankan system lumbung kampung untuk kepentingan
keluarga;
f.
Iuran untuk permodalan dengan barang (pelantir/ kelapa
sebulan satu butir) atau produk lain sesuai dengan potensi yang dimiliki di
daerah masing- masing untuk kepentingan dan kebersamaan di kampung;
g. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang ekonomi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dst).
10.
Seksi Perlindungan
a.
Penyuluhan anti KDRT;
b.
Penyuluhan Narkoba;
c.
Mengurus jaminan-jaminan kehidupan bagi keluarga
(BPJS, Jamkesda);
d.
Sistem ronda malam untuk perlindungan keamanan;
e.
Bantuan hukum bagi keluarga yang tersangkut masalah
hukum;
f.
Ayoman sosial bagi peserta KB yang mendapat keluhan/komplikasi;
g. Mengusahakan pelayanan administrasi kependudukan misalnya akta kelahiran dan KTP;
h. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang perlindungan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dsb).
11.
Seksi Kasih Sayang
a.
Iuran kematian;
b.
Donor darah untuk membantu sesama;
c.
Jimpitan beras untuk membantu orang miskin;
d.
Membentuk kas untuk peserta KB yang tidak biasa
membeli kontrasepsi;
e.
Jaminan ibu bersalin (Jambulin) dan tabungan ibu
bersalin;
f.
Bapak asuh/ibu asuh bagi yang tidak bersekolah;
g.
Pengumpulan dan pemberian pakaian layak pakai dari
keluarga mampu kepada yang membutukan;
h. Mengusahakan hal–hal yang dibutuhkan bidang kasih sayang kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dsb).
12.
Seksi Sosial Budaya :
a.
Menanamkan budaya budi pekerti dikeluarga-keluarga
sesuai tatakrama setempat;
b.
Memelihara dan pengembangkan tradisi yang baik yang
menjadi kebiasaan setempat;
c.
Membentuk kelompok seni sesuai dengan kehendak
bersama;
d.
Kampanye program-program pemerintah melalui seni
budaya;
e.
Mengajarkan bahasa yang santun baik bahasa ibu maupun
bahasa nasional;
f.
Menyelenggarakan lomba-lomba budaya baik antar
inpidu, antar keluarga maupun antar RT;
g. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang sosial budaya kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dsb).
13.
Seksi Pembinaan Lingkungan
a.
Kerja bakti memelihara lingkungan;
b.
Gerakan penanaman tanaman halaman;
c.
Pembuangan sampah bersama dan pengurus secara
bergiliran (terjadwal);
d.
Penataan kampung baik pembuatan jalan, gang dan pagar-pagar
yang membuat keserasian dan keindahan;
e.
Petunjuk-petunjuk jalan dan gang dengan nama yang
disepakati;
f.
Masyarakat bergotong Royong membangun rumah layak
huni;
g. Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan dibidang lingkungan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten dsb).
KELOMPOK KEGIATAN (POKTAN) DI METESEH SEBAGAI BERIKUT :
1. BKB
- Jumlah kader : 11 orang
- Jumlah Sasaran : 42 orang
- Jumlah Anggota : 32 orang
- Kesertaan KB : 29 orang
- Prosentase kesertaan KB : 90,63%
2. BKR
- Jumlah Kader : 6 orang
- Jumlah Sasaran : 50 orang
- Jumlah Anggota : 50 orang
- Kesertaan KB : 38 orang
- Prosentase kesertaan KB : 76%
3. BKL
- Jumlah Kader : 6 orang
- Jumlah Sasaran : 51 orang
- Jumlah Anggota : 51 orang
- Kesertaan KB : 18 orang
- Prosentase kesertaan KB : 2,78 %
4. UPPKS
- Jenis Usaha : Simpan Pinjam
- Jumlah Kader : 10 orang
- Jumlah Sasaran : 10 orang
- Jumlah Anggota : 10 orang
- Kesertaan KB : 9 orang
- Prosentase kesertaan KB : 90%
5. PIK REMAJA
- Jumlah Pengurus : 18 orang
- Jumlah Sasaran : 52 orang
- Jumlah Anggota : 34 orang
6. RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
- Jumlah Pengurus : 5 orang
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2692
Jumlah Kepala Keluarga 885
Jumlah PUS 445
Keluarga yang Memiliki Balita 165
Keluarga yang Memiliki Remaja 457
Keluarga yang Memiliki Lansia 292
Jumlah Remaja 610
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
SITI SUBIYANTI, SKM 197901182006042004 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
3 orang pokja terlatih dari 24 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tribulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tribulann |