Orientasi Tim Pendamping Keluarga Tingkat Kecamatan Baranti dalam Percepatan Penurunan Stunting
Deskripsi
Dalam upaya percepatan penurunan prevalensi angka stunting, salah satu upaya yang
dilakukan adalah pendampingan kepada keluarga berisiko stunting yaitu terhadap calon pengantin, pendampingan kepada ibu
hamil, pendampingan kepada ibu pasca persalinan atau ibu menyusui dan
pendampingan kepada bayi baru lahir hingga usia 2 (dua) tahun. Pendampingan keluarga
dilaksanakan pada tingkatan desa/kelurahan oleh
Tim Pendamping Keluarga. Tim Pendamping Keluarga ditetapkan berdasarkan SK
pejabat yang berwenang antara lain dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Tahun
2024 merupakan tahun keempat BKKBN sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan
stunting, sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Menindaklanjuti ketentuan
tersebut, telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga untuk melaksanakan kegiatan
pendampingan kepada Calon Pengantian/Calon Pasangan Usia Subur dan keluarga
melalui kegiatab penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi
penerimaan program bantuan
sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini
faktor resiko stunting. Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga dilaksanakan oleh BKKBN
bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam
melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.
Tahun 2024 merupakan tahun keempat BKKBN sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga untuk melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Calon Pengantian/Calon Pasangan Usia Subur dan keluarga melalui kegiatab penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor resiko stunting. Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga dilaksanakan oleh BKKBN bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.
Tim Pendamping
Keluarga sebanyak 66 Orang Berdasarkan Surat Keputusan Kepala OPD Bidang Pengendalian Penduduk dan KB. Dengan rincian sebagai berikut : a.
Unsur Bidan sebanyak : 22 orang. b.
Unsur TP-PKK sebanyak : 22 orang. c.
Unsur Kader KB/IMP sebanyak : 22 orang. |