Orientasi Tim Pendamping Keluarga Tingkat Kecamatan Baranti dalam Percepatan Penurunan Stunting

Kampung KB Desa Sipodeceng
Dipublikasi pada 05 May 2024

Deskripsi

Dalam upaya percepatan penurunan prevalensi angka stunting, salah satu upaya yang dilakukan adalah pendampingan kepada keluarga berisiko stunting yaitu terhadap calon pengantin, pendampingan kepada ibu hamil, pendampingan kepada ibu pasca persalinan atau ibu menyusui dan pendampingan kepada bayi baru lahir hingga usia 2 (dua) tahun. Pendampingan keluarga dilaksanakan pada tingkatan desa/kelurahan oleh Tim Pendamping Keluarga. Tim Pendamping Keluarga ditetapkan berdasarkan SK pejabat yang berwenang antara lain dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Tahun 2024 merupakan tahun keempat BKKBN sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga untuk melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Calon Pengantian/Calon Pasangan Usia Subur dan keluarga melalui kegiatab penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor resiko stunting. Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga dilaksanakan oleh BKKBN bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.Dalam upaya percepatan penurunan prevalensi angka stunting, salah satu upaya yang dilakukan adalah pendampingan kepada keluarga berisiko stunting yaitu terhadap calon pengantin, pendampingan kepada ibu hamil, pendampingan kepada ibu pasca persalinan atau ibu menyusui dan pendampingan kepada bayi baru lahir hingga usia 2 (dua) tahun. Pendampingan keluarga dilaksanakan pada tingkatan desa/kelurahan oleh Tim Pendamping Keluarga. Tim Pendamping Keluarga ditetapkan berdasarkan SK pejabat yang berwenang antara lain dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Tahun 2024 merupakan tahun keempat BKKBN sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga untuk melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Calon Pengantian/Calon Pasangan Usia Subur dan keluarga melalui kegiatab penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor resiko stunting. Kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga dilaksanakan oleh BKKBN bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.

Memberikan Pembekalan kepada Tim Pendamping Keluarga tentang pencegahan Stunting, sehingga mampu melaksanakan tugas mendampingi Keluarga Risiko Tinggi Stunting


Tim  Pendamping  Keluarga   sebanyak 66 Orang Berdasarkan Surat Keputusan Kepala OPD Bidang Pengendalian Penduduk dan KB. Dengan rincian sebagai berikut :

a.          Unsur Bidan sebanyak :  22 orang.

b.          Unsur TP-PKK sebanyak : 22 orang.

c.          Unsur Kader KB/IMP sebanyak : 22 orang.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan