Penyerahan Santunan Kematian kepada Warga Tidak Mampu di Kelurahan Pasirkratonkramat
Deskripsi
Penyerahan Santunan Kematian kepada Warga Tidak Mampu di Kelurahan Pasirkratonkramat
Pekalongan,
19 Mei 2025 —
Pemerintah Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota
Pekalongan, melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sosial berupa santunan
kematian kepada warga tidak mampu yang mengalami musibah kehilangan anggota
keluarga pada periode Maret 2025.
Kegiatan
berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Aula Kelurahan
Pasirkratonkramat, dan dihadiri oleh Lurah Pasirkratonkramat, perangkat
kelurahan, tokoh masyarakat, serta keluarga penerima manfaat.
Sebanyak 9
orang ahli waris menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp1.000.000
(satu juta rupiah). Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan
kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan, khususnya dari
kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang mampu.
Lurah
Pasirkratonkramat, Dwi Indah Widiastuti, SE, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa santunan ini merupakan salah satu upaya pemerintah kelurahan
dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya, khususnya yang sedang
menghadapi masa duka.
“Santunan
ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi
bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan,” ujar
Lurah Dwi Indah Widiastuti, SE.
Penyerahan
santunan ini merupakan bagian dari program rutin Pemerintah Kota Pekalongan
melalui kelurahan dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan
empati sosial, serta memperkuat solidaritas di lingkungan masyarakat.