monev Kampung KB

NGUDI RAHAYU DUSUN NGLEJOK, DS.PELEM
Dipublikasi pada 21 February 2019

Deskripsi

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KEGIATAN KAMPUNG KB
1. Peran sebagai Motivator yaitu Fungsi Pemerintah Desa menjadi pendorong dan pemberi semangat kepada para pengelola KKBPK desa (Pos KB, sub-Pos KB, para kader, maupun kader pengelola BKB ,BKR, BKL, UPPKS, PIK-R) dan masyarakat setempat, agar ikut melakukan penggerakan kepada untuk menyukseskan keluarga berencana sehingga menjadi keluarga kecil bahagia sejahtera (KKBS).
2. Peran sebagai Fasilitator; dalam hal ini Pemerintah Desa sebagai fasilitator yaitu menjadi orang orang atau lembaga yang memberikan bantuan dan menjadi nara sumber yang baik bagi Pos KB, sub-Pos KB, para kader, maupun kader pengelola BKB, BKR, BKL,U PPKS , PIK-R untuk berbagai permasalahan serta memfasilitasi kegiatan-kegiatan baik aspek pengetahuan kader, sarana, prasarana, penggerakan atau pendampingan, maupun kegiatan pembangunan desa lainnya mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam proses kegiatan, sehingga program KKBPK dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.
3. Peran sebagai Mobilisator yaitu orang/lembaga yang mengarahkan atau menggerakkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan untuk kepentingan bersama. Jadi kepala desa maupun perangkat pemerintahan desa sebagai mobilisator yaitu menggerakkan atau mengajak Pos KB, sub Pos KB, para kader, maupun kader pengelola BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK-R maupun masyarakat untuk bersama-sama melakukan tindakan yang nyata untuk membangun keluarga melaksanakan, dan membudayakan kegiatan KKBPK maupun kegiatan pembangunan lain, sehingga mempercepat pembangunan keluarga kecil bahagia sejahtera.
4. Peran sebagai Administrator Pembangunan, sesuai dengan kewenangan yang ada tugas kepala desa, perangkat pemerintahan desa dan kelembagaan desa, sebagai penyelenggara pemerintahan, kemasyarakatan dan penyelenggara pembangunan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan KKBPK bersama masyarakat, tokoh masyarakat dan para pengelola KKBPK secara berkala.
5. Peran sebagai Koordinator Pembangunan, seperti yang termaktub dalam UU Desa tentang Desa (Pasal 81), point 4. Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa. Sebagai salah satu program pembangunan yang menjadi urusan wajib dan dilaksanakan di desa, peran kepala desa dan perangkat pemerintah desa, lembaga desa dapat mengkoordinasikan baik pada para kader lain, masyarakat, para RT, RW, dan kegiatan pembangunan lain sebagai pembangunan desa sejak dalam perancanaan, pelaksanaan, pembiayaan maupun monitoring dan evaluasi. Sehingga program KKBPK terumuskan juga dalam dokumen perencanaan RKP desa.
6. Peran sebagai Pemimpin operasional program KKBPK.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa, BPD sebagai perencana anggaran dan pengawas pelaksanaan pembangunan dan LPM sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, secara otomatis akan menjadi pengerak, pemacu dan pengarah kegiatan program KKBPK yang dilaksanakan para kader di desa. Oleh karenanya langsung maupun tidak langsung pemerintahan desa dan Lembaga Desa dapat mengambil peran dalam memimpin operasional program KKBPK di desa. Dalam pelaksanaannya Pos KB, Sub Pos, Kelompok KB maupun kader kelompok kegiatan BKB, BKL, BKR, PIK-R, UPPKS sebagai pelaksana kegiatan sekaligus merupakan kelembagaan KB di desa yang hubungan kerjanya dan kegiatannya berada dalam koordinasi LPM Desa.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan