Pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) kepada PUS
Deskripsi
Kegiatan pertemuan kelompok rutin bulanan KPM PKH Kelurahan Padukuhan Kraton.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Salah satu kelompok sasaran dari program PKH adalah pasangan usia subur (PUS). PUS yang menjadi peserta PKH akan mendapatkan bantuan berupa tunai, akses kesehatan, dan juga pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam hal kesehatan ibu dan anak serta pendidikan anak. Program PKH diharapkan dapat membantu PUS untuk merencanakan kehamilan yang sehat, mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai, dan meningkatkan kualitas pendidikan anak. Dengan demikian, diharapkan program PKH dapat membantu mewujudkan keluarga yang sehat dan mandiri secara ekonomi.
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih pasangan usia subur (PUS), memiliki balita atau sedang hamil memiliki hak yang sama seperti peserta PKH lainnya, namun ada beberapa hak tambahan yang khusus diberikan kepada PUS, yaitu:
- Hak atas pelayanan kesehatan ibu dan anak: Peserta PUS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, seperti pelayanan antenatal, persalinan, dan pelayanan kesehatan anak.
- Hak atas pelayanan gizi: Peserta PUS berhak mendapatkan pelayanan gizi, termasuk pemberian makanan tambahan untuk anak balita yang mengalami gizi buruk atau gizi kurang.
- Hak atas pelayanan KB: Peserta PUS berhak mendapatkan pelayanan Keluarga Berencana (KB), termasuk penyediaan alat kontrasepsi dan pelayanan konseling KB.
- Hak atas pelayanan pendidikan: Peserta PUS berhak mendapatkan pelayanan pendidikan untuk anak usia dini dan pendidikan dasar.