Gambaran Umum


Nagari Padang Tarok, berada di Kecamatan Kamang BaruKabupaten SijunjungProvinsi Sumatera Barat. Luas Nagari: 37,57 kilometer persegi, atau 4,04 persen dari luas wilayah Kecamatan Kamang Baru. Jarak dari Kantor Wali Nagari ke Ibukota Kecamatan adalah 35,2 kilometer, ke Ibukota Kabupaten adalah 121 kilometer, ke Ibukota Provinsi adalah 275 kilometer.

Nagari Padang Tarok memiliki 4 jorong yaitu Binuang Aie Putieh, Koto Tangah, Muaro Buan dan Pintu Batu. Pada tahun 2017 Wilayah Padang Tarok ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi di SP-1 Padang Tarok.

Adapun batas-batas nagari Padang Tarok adalah sebagai berikut :

Sebelah utara berbatasan dengan Desa Pangkalan Indarung ( Kabupaten Kuansing. Provinsi Riau )

Sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Tanjuang Kaliang dan Sungai Betung

Sebelah barat berbatasan dengan Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung

Sebelah timur berbatas dengan Desa Lubuk Ambacang ( Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau )

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1837
Jumlah Kepala Keluarga
539
Jumlah PUS
360
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
120
Keluarga yang Memiliki Remaja
153
Keluarga yang Memiliki Lansia
185
Jumlah Remaja
321
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
302
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
58

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Dwifatma Rakhmat Suminta
199305102023211026
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 10 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi:
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi:
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Tahunan