Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Dusun Penarukan Daya Desa Kebon Ayu

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS DESA KEBUN AYU
Dipublikasi pada 06 February 2025

Deskripsi

Dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran virus dengue yang ditularkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti yang dapat menjadi penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), UPT Puskesmas Gerung bersama Kader Posyandu Desa Kebon Ayu berupaya untuk melakukan kegiatan pengendalian DBD dengan melakukan salah satu kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M+ yang terdiri dari :

1.     Menguras/membersihkan tempat yang digunakan untuk menampung air seperti bak mandi, ember, penampungan air minum, dll;

2.     Menutup rapat tempat penampungan air kendi atau drum tempat penampungan air minum;

3.     Memanfaatkan kembali/mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

Sedangkan plusnya yaitu kegiatan pencegahan DBD yang dapat dilakukan seperti menaburkan bubuk larvasida, menggunakan obat nyamuk, menggunakan kelambu, memelihara ikan pemakan jentik, mengatur pencahayaan dan ventilasi yang bagus di dalam rumah, tidak menggantung pakaian, dan masih banyak kegiatan pencegahan lainnya.

Gerakan PSN yang dilakukan pada hari Jumat, 07 Februari 2025 di Dusun Penarukan Daya Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung, melibatkan semua kader yang ikut serta dalam kegiatan ini. Kader yang ikut serta bertugas dalam memantau jentik nyamuk yang berada di sekitar tempat tinggal warga. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sarang nyamuk adalah bak mandi akibat jarang dikuras dan juga air yang ada pada kaleng bekas minuman atau ember kosong yang terisi air di luar rumah. Pemeriksaan jentik dilakukan secara menyeluruh baik di dalam maupun di luar rumah.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, muncul kesadaran diri dari masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekitar dengan cara rajin membersihkan tempat-tempat yang biasa menjadi potensi berkembangnya nyamuk, serta memantau jentik di kala musim hujan.

 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan