Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Deskripsi
Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat menggelar kegiatan
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pencegahan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung
Kabupaten Lombok Barat, lokasi aula Kantor Desa Kebon Ayu (24/02/2025).
Peserta terbatas
acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang P3A Bapak Mustilkar, SH dan di
hadiri narasumber Suharti, S.E MM (Ketua Yayasan Tunas Alam Indonesia)
, YAN MANGANDAR PUTRA SH MH (Ketua
PBHN Mataram)
Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa
menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada peserta karena telah menyempatkan waktu
untuk mengikuti sosialisasi, dan berterimakasih kepada Kantor DPPKBP3A
Kabupaten Lombok Barat telah memfasilitasi kegiatan penting ini. Dijelaskan,
anak adalah anugrah yang berhak dilindungi dan didampingi dalam keadaan apapun.
Kita wajib memberikan kepada anak hal yang terbaik, agar menjadi anak hebat dan
cerdas. Karena tanpa disadari, banyak kekerasan terhadap anak terjadi di
lingkungan kita sendiri.
Kepala Bidang P3A
Bapak Mustilkar menyampaikan kegiatan ini dapat upaya yang ditujukan untuk
melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya
dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk
mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap
perempuan, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,
berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta Meningkatnya kualitas layanan
perlindungan khusus kepada anak.
Materi I tentang Pecegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
disampaikan oleh Ibu Suharti, S.E MM dan materi II tentang Perlindungan
Anak dari Bahaya Kekerasan Anak, Kenakalan Remaja, Rokok, Pergaulan Bebas,
Narkoba dan Bulying disampaikan oleh Bapak Yan Mangandar.
Harapannya, dengan sosilisasi ini peserta dapat membagiakan
ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan
segala bentuk gangguan dan ancaman kekerasan yang menimpa anak. Dengan
demikian, hak anak bebas dari ancaman, hak anak untuk tumbuh dan berkembang
sesuai bakat dan kemampuannya, dapat terpenuhi.