Monitoring Rumah Tidak Layak Huni

KAMPUNG KB KELURAHAN TIRTAJAYA
Dipublikasi pada 10 September 2024

Deskripsi

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Kegiatan ini dilakukan oleh Kasie Ekabng yaitu Ibu Euis beserta jajarannya

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan