Pemberlakuan Jam Malam Himbauan Untuk Pelajar Di Kota Depok

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS MAMPANG
Dipublikasi pada 02 June 2025

Deskripsi

Pemberlakuan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, bertujuan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Tujuan Pemberlakuan Jam Malam, Himbauan Dari Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M untuk para pelajar di kota depok

Melindungi Anak dari Potensi Bahaya

Jam malam bertujuan untuk melindungi peserta didik dari potensi bahaya yang dapat terjadi saat berada di luar rumah pada malam hari, seperti kejahatan jalanan, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.

Meningkatkan Kualitas Interaksi Keluarga

Dengan membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari, diharapkan peserta didik dapat menghabiskan waktu bersama keluarga, mempererat hubungan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan karakter.

Mendorong Disiplin dan Tanggung Jawab

Penerapan jam malam mengajarkan peserta didik untuk menghargai waktu dan bertanggung jawab atas aktivitas mereka. Hal ini juga membantu orang tua dalam mengawasi perkembangan anak.

Mengoptimalkan Waktu untuk Belajar dan Istirahat

Dengan adanya jam malam, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu malam untuk kegiatan positif, seperti belajar dan istirahat yang cukup, guna mendukung prestasi akademik dan kesehatan.

Mencegah Kenakalan Remaja

Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk mencegah keterlibatan peserta didik dalam aktivitas negatif, seperti tawuran dan kenakalan remaja lainnya, dengan membatasi kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut pada malam hari.

Melalui penerapan jam malam ini, diharapkan generasi muda Jawa Barat dapat tumbuh menjadi individu yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab, serta mampu menghadapi tantangan di masa depan dengan baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan